PANDANGAN
HIDUP ATAU IDEOLOGI
SEBAGAI
PRIBADI MAUPUN WARGA NEGARA
1.
Pandangan Hidup
Setiap manusia
mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup bersifat kodrati. Karena itu ia
menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti
pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang
dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau
pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman
sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian
pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat
saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga
hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat
diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia
menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk,
yang disebut pandangan hidup.
Pandangan hidup banyak
sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan
berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari macam :
- Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya. Pandangan hidup yang seperti ini adalah pandangan hidup yang berasal dari agama yang dianut oleh seseorang sesuai dengan kepercayan yang dianut oleh orang tersebut. Pandangan hidup yang berasal dari agama dianggap merupakan sebagai pedoman untuk mencapai kesuksesan baik di dunia ataupun di alam setelah dunia. Contohnya dalam agama Islam pandangan hidup seorang muslim adalah Alquran.
- Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut. Sebagai contoh adalah pandangan hidup yang berasal dari ideologi pancasila dimana pandangan hidup kita dalam bermasyarakat diharapkan sesuai dengan 5 sila pancasila itu sendiri.
- Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya. Relatif disini maksudnya adalah belum tentu pandangan hidup seseorang benar artinya adalah apa yang kita anggap benar belum tentu benar juga menurut pandangan orang begitupun sebaliknya.
Dari klasifikasi
tersebut, bisa kita simpulkan bahwa pandangan hidup tersebut juga berbeda
cakupannya. Misalnya pandangan hidup sesuai dengan agama cakupannya paling
luas. Contoh Pedoman hidup agama Islam adalah Al-qur’an berarti semua orang
muslim di dunia yang beragama sama yaitu Islam menggunakan Al-qur’an sebagai
pedoman hidup karena di negara manapun Al-qur’an itu sama tidak ada yang
berbeda sedikitpun. Sementara untuk pedoman hidup sesuai Ideologi cakupannya
hanya didalam suatu negara. Contoh pedoman hidup bangsa Indonesia adalah
Pancasila sehingga setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia wajib
menggunakan Pancasila sebagai falsafah hidupnya. Jika seseorang telah berganti
jadi warga negara lain, misalnya WN Jerman, maka Ia harus menggunakan Ideologi
liberal Jerman dalam hidupnya. Sementara pandangan hidup yang cakupannya
terkecil yaitu personal adalah pandangan hidup renungan. Misalnya karena pernah
tinggal di suatu desa yang kondisinya buruk, maka seseorang mengubah pandangan
hidupnya misalnya dari ingin jadi polisi menjadi kepala desa di desa tersebut
untuk membangun desa kelahirannya.
Apabila pandangan hidup
itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka
pandangan hidup itu disebut ideologi. Jika organisasi itu organisasi politik,
ideologinya disebut ideologi politik. Jika organisasi itu Negara, ideologinya
disebut ideologi Negara.
Pandangan hidup pada
dasarnya mempunyai unsur - unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan /
kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak
terpisahkan. Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai
dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu
segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram.
Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan.
Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan
pada Tuhan.
2.
Ideologi
Adalah gabungan antara pandangan hidup yang meruupakan yang
merupakan nilai –nilai yang telah mengkristal dari suatu bangsa serta Dasar
Negara yang memiliki nilai-nilai falsafah yang menjadi pedoman hidup suatu
bangsa.
Selain itu, Ideologi adalah merupakan hasil reflesi manusia
berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka
terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarat negara.
Di suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong
masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir
masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju
cita-citanya.
Hak ideologi ada 2, yaitu:
1. Ideologi Hukum
Rincian
dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi
bagi keberadaan lembaga-lembaga yang akan datang. Sistem hukum atau bagian dari
dari sistem hukum.
2. Ideologi Politik
Himpunan
nilai-nilai ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki
seseorang atau sekelompok orang atas dasar dan problema politik yang
dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya.
3.
Pandangan Hidup Sebagai Pribadi
Manusia adalah bagian dari pandangan hidup. Tidak ada seorangpun
manusia yang tidak memiliki pandangan hidup. Apapun yang di katakan manusia
adalah sebuah pandangan hidup karena di pengaruhi oleh pola pikir tertentu. Pandangan
hidup bersifat elastis, tergantung kepada situasi dan kondisi serta di
pengaruhi juga oleh lingkungan hidup dimana manusia berada.
Pandangan hidup sendiri adalah pendapat atau pertimbangan
yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pandangan
hidup itu adalah sebuah jalur yang dibuat untuk menentukan arah kehidupan
seseorang. Pandangan hidup itu ibarat wadah dan manusia adalah ibarat air yang
mengikuti bagaimana bentuk wadah, tapi sekali lagi manusia adalah penentu ingin
menempati wadah seperti apa.
Dikarenakan banyak anggapan bahwa pandangan hidup adalah
faktor utama dan terbesar dalam pembentukan jati diri manusia, muncul anggapan
bahwa pandangan hidup adalah satu-satunya jalan untuk sukses, muncullah
pemahaman yang salah seperti terjadinya manusia yang idealisme dan fanatisme, manusia
yang konservatif. Padahal pandangan hidup hanyalah pondasi, arah pergerakan
tetap tergantung pada individu. pandangan hidup itu bersifat elastis dan fleksibel.
Pandangan hidup bukanlah tentang menjadikan manusia yang
telah diciptakan nyaris sempurna dengan akal pikiran menjadi organisme hidup
berbasis komputer yang berjalan hanya sebuah program, manusia adalah makhluk
yang belajar (mengenal, mengerti, menghayati, dan meyakini). Manusia adalah
makhluk yang disiapkan untuk hidup yang penuh spontanitas. bukan sekadar hanya
berjalan dijalan lurus.
Pandangan hidup yang seharusnya dimiliki oleh seseorang
adalah pandangan hidup yang membuat dalam bertingkah laku tidak sembarang
bertingkah laku, yang menimbulkan rasa semangat, disiplin, dan sabar dalam
menghadapi ujian-ujian dalam kehidupan, yang membantu menentukan arah baik dan
buruk, halal dan haram secara tepat.
Pandangan hidup adalah sesuatu hal yang membuat kita paham akan siapa diri kita sebenarnya.
Pandangan hidup adalah sesuatu hal yang membuat kita paham akan siapa diri kita sebenarnya.
4.
Pandangan hidup sebagai warganegara
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa
perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia
dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan
hidup manusia.
Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara,
dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan
hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai
kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada
keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran
mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial,
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk
menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan
pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan
menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan
dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan
diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama,
golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian
dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang
menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat
menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap
bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami
kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa,
sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak
terpisahkan dengan kewajibannya.
1. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan
dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
2. Bangsa Indonesia sebagai anggota
Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan
berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar