MAKNA KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA
Pencarian keadilan
memotivasi banyak orang untuk melakukan banyak hal, baik positif maupun
negatif. Alasan keadilan juga banyak dikemukakan sebagai alasan suatu tuntutan
atau menjadi basis argumen dalam sebuah perdebatan. Hal ini membuat saya
berpikir: apa sih sebenarnya keadilan itu ?.
Apakah keadilan berarti
sama? Jika saya sama dengan anda, maka berarti adil ? Ini adalah maksud yang
sering dikaitkan dengan kata keadilan. Sebenarnya kita memiliki kata khusus
untuk ini yang disebut “kebersamaan”, seharusnya kata ini yang digunakan jika
kita mengemukakan konsep keadilan yang sama.
Apakah keadilan berarti
perbedaan ? Jika memang kita berbeda, tentunya keadilan adalah perlakukan yang
berbeda sesuai dengan perbedaannya. Hakikat arti keadilan seperti ini
sebenarnya mirip dengan yang kedua, yaitu ingin sama. kita harus diperlakukan
berbeda supaya sama. Padahal perlakuan berbeda itu khan udah tidak sama, jadi
pengin adil dengan cara tidak adil ?.
Apakah keadilan berarti
“pada tempatnya” ? Ada lagi yang saya sering temui, pendapat yang menyatakan
bahwa keadilan itu ya harus dilihat “pada tempatnya”/konteksnya. Adil
bisa berarti sama, bisa berarti beda.
1.
Makna
Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat
kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan.
- Teori keadilan menurut Aristoteles
1.
Keadilan komutatif. Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
2.
Keadilan distributif. Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
3.
Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat
alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada
kita.
4.
Keadilan konvensional. Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Keadilan menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- Teori keadilan menurut Plato
1.
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
- Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Tapi, banyaknya jumlah
dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang
dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan juga merupakan
suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak,
dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang
sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan.
Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan
norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap
dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain
yang menjadi haknya.
Untuk membina dan
menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin
dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya
mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan
Thomas Hobbes.
2.
Macam-Macam
Keadilan
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa)
Yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
· Adil
kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati,
sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
· Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2)
Keadilan Distributif (iustitia
distributiva)
Yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
Contoh:
· Adil
kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan
kinerjanya selama ini.
· Tidak
adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari
presiden.
3) Keadilan
legal (iustitia Legalis)
Yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
· Adil
kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
· Adil
bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa)
Adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
· Adil
kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
· Tidak
adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat.
5) Keadilan
kreatif (iustitia creativa)
Adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
· Adil
kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
· Tidak
adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi
keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan
protektif (iustitia protectiva)
Adalah keadilan
yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan
Sosial
Menurut Franz
Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung
dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan
keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar