Senin, 24 Desember 2012

KEADILAN



MAKNA KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA

Pencarian keadilan memotivasi banyak orang untuk melakukan banyak hal, baik positif maupun negatif. Alasan keadilan juga banyak dikemukakan sebagai alasan suatu tuntutan atau menjadi basis argumen dalam sebuah perdebatan. Hal ini membuat saya berpikir: apa sih sebenarnya keadilan itu ?.
Apakah keadilan berarti sama? Jika saya sama dengan anda, maka berarti adil ? Ini adalah maksud yang sering dikaitkan dengan kata keadilan. Sebenarnya kita memiliki kata khusus untuk ini yang disebut “kebersamaan”, seharusnya kata ini yang digunakan jika kita mengemukakan konsep keadilan yang sama.
Apakah keadilan berarti perbedaan ? Jika memang kita berbeda, tentunya keadilan adalah perlakukan yang berbeda sesuai dengan perbedaannya. Hakikat arti keadilan seperti ini sebenarnya mirip dengan yang kedua, yaitu ingin sama. kita harus diperlakukan berbeda supaya sama. Padahal perlakuan berbeda itu khan udah tidak sama, jadi pengin adil dengan cara tidak adil ?.
Apakah keadilan berarti “pada tempatnya” ? Ada lagi yang saya sering temui, pendapat yang menyatakan bahwa keadilan itu ya harus dilihat “pada tempatnya”/konteksnya.  Adil bisa berarti sama, bisa berarti beda.
1.    Makna Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.

  •     Teori keadilan menurut Aristoteles

1.    Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.    Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.    Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.    Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.    Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

  •     Teori keadilan menurut Plato

1.    Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.    Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.

  •    Teori keadilan menurut Thomas Hobbes

Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
    Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan juga merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.

2.    Macam-Macam Keadilan
1)   Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·  Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2)    Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·  Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·  Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3)   Keadilan legal (iustitia Legalis)
Yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·  Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·  Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4)   Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·  Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·  Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)   Keadilan kreatif (iustitia creativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·  Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·  Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6)   Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7)    Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar